MANHAJ TARJIH DAN PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM
MANHAJ TARJIH DAN
PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM
BAB I MUQADDIMAH
Kebutuhan untuk
menyempurnakan manhaj (metodologi) pemikiran
keislaman dalam Muhammadiyah, di satu sisi, dipandang merupakan sebuah
keniscayaan seiring dengan intensitas dan ekstensitas berbagai perkembangan
kehidupan. Sementara pada sisi yang lain merupakan pengakuan atas watak
relatifitas produk historis terutama yang menyangkut manhaj pemikiran. Manhaj
Pemikiran adalah sebuah kerangka kerja metodologis dalam merumuskan masalah
pemikiran dan prosedur-prosedur penyelesaiannya; di dalamnya dimuat asumsi dasar, prinsip pengembangan,
metodologi dan operasionalisasinya. Manhaj ini bersifat menyeluruh, fleksibel,
fungsional, toleran, terbuka, dan responsif terhadap perkembangan keilmuan, dan
kemasyarakatan.
Muhammadiyah, sebagai gerakan keagamaan yang berwatak sosio
kultural, dalam dinamika kesejarahannya selalu berusaha merespon berbagai
perkembangan kehidupan dengan senantiasa merujuk pada ajaran Islam (al-rujuu' ilaa al-Qur’aan wa as-Sunnah al-Maqbuulah). Di satu sisi sejarah selalu
melahirkan berbagai persoalan dan pada sisi yang lain Islam menyediakan
referensi normatif atas perbagai persoalan tersebut. Orientasi kepada dimensi
ilahiah inilah yang membedakan Muhammadiyah dari gerakan sosio kultural
lainnya, baik dalam merumuskan masalah, menjelaskannya maupun dalam menyusun
kerangka operasional penyelesaiannya. Orientasi inilah yang mengharuskan
Muhammadiyah memproduksi pemikiran, meninjau ulang dan merekonstruksi manhajnya.
Pemikiran keislaman
meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan tuntunan kehidupan keagamaan
secara praktis, wacana moralitas publik dan discourse keislaman dalam merespon
dan mengantisipasi perkembangan kehidupan manusia. Masalah yang selalu hadir
dari kandungan sejarah tersebut mengharuskan adanya penyelesaian. Muhammadiyah
berusaha menyelesaikannya melalui proses triadik/hermeneutis
(hubungan kritis/komunikatif-dialogis) antara normativitas diin (al-rujuu' ilaa al-Qur’aan wa as-Sunnah al-Maqbuulah), historisitas berbagai penafsiran atas
diin , realitas kekinian dan prediksi masa depan. Mengingat proses hermeneutis
ini sangat dipengaruhi oleh asumsi (pandangan dasar) tentang agama dan
kehidupan, di samping pendekatan dan teknis pemahaman terhadap ketiga aspek
tersebut, maka Muhammadiyah perlu merumuskannya secara spesifik. Dengan
demikian diharapkan ruuhul ijtihaad dan tajdiid terus tumbuh dan berkembang. [Manhaj Tarjih Muhammadiyah]