Sejarah Timbulnya Madzhad-madzhab Dalam Islam
Sejarah Timbulnya Madzhad-madzhab Dalam Islam
Masalah khilafiah merupakan persoalan yang terjadi dalam realitas kehidupan manusia. Di antara masalah khilafiah tersebut ada yang menyelesaikannya dengan cara yang sederhana dan mudah, karena ada saling pengertian berdasarkan akal sehat. Tetapi dibalik itu masalah khilafiah dapat menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam karena sikap ta’asub (fanatik) yang berlebihan, tidak berdasarkan pertimbangan akal sehat dan sebagainya.
Perbedaan pendapat dalam lapangan hukum sebagai hasil penelitian (ijtihad), tidak perlu dipandang sebagai faktor yang melemahkan kedudukan hukum Islam, bahkan sebaliknya bisa memberikan kelonggaran kepada orang banyak sebagaimana yang diharapkan Nabi :
اختلاف امتى رحمة (رواه البيهقى فى الرسالة الاشعرية)
“Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat” (HR. Baihaqi dalam Risalah Asy’ariyyah).
Hal ini berarti, bahwa orang bebas memilih salah satu pendapat dari pendapat yang banyak itu, dan tidak terpaku hanya kepada satu pendapat saja.
Kelahiran mazhab-mazhab hukum dengan pola dan karakteristik tersendiri ini, tak pelak lagi menimbulkan berbagai perbedaan pendapat dan beragamnya produk hukum yang dihasilkan. Para tokoh atau imam mazhab seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lainnya, masing-masing menawarkan kerangka metodologi, teori dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pijakan mereka dalam menetapkan hokum. Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para tokoh dan para Imam Mazhab ini, pada awalnya hanya bertujuan untuk memberikan jalan dan merupakan langkah-langkah atau upaya dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi baik dalam memahami nash al-Quran dan al-Hadis maupun kasus-kasus hukum yang tidak ditemukan jawabannya dalam nash.
Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para imam mazhab tersebut terus berkembang dan diikuti oleh generasi selanjutnya dan ia -tanpa disadari- menjelma menjadi doktrin (anutan) untuk menggali hukum dari sumbernya. Dengan semakin mengakarnya dan melembaganya doktrin pemikiran hukum di mana antara satu dengan lainnya terdapat perbedaan yang khas, maka kemudian ia muncul sebagai aliran atau mazhab yang akhirnya menjadi pijakan oleh masing-masing pengikut mazhab dalam melakukan istinbat hukum.
Teori-teori pemikiran yang telah dirumuskan oleh masing-masing mazhab tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting artinya, karena ia menyangkut penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi yang sistematis dalam usaha melakukan istinbat hukum. Penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi tersebut inilah dalam pemikiran hukum Islam disebut dengan ushul fiqh.
Sampai saat ini Fiqih ikhtilaf terus berlangsung, mereka tetap berselisih paham dalam masalah furu’iyyah, sebagai akibat dari keanekaragaman sumber dan aliran dalam memahami nash dan mengistinbatkan hukum yang tidak ada nashnya. Perselisihan itu terjadi antara pihak yang memperluas dan mempersempit, antara yang memperketat dan yang memperlonggar, antara yang cenderung rasional dan yang cenderung berpegang pada zahir nash, antara yang mewajibkan mazhab dan yang melarangnya.
Ikhtilaf bukan hanya terjadi para arena fiqih, tetapi juga terjadi pada lapangan teologi. Seperti kita ketahui dari sejarah bahwa peristiwa “tahkim” adalah titik awal lahirnya mazhab-mazhab teologi dalam Islam. Masing-masing mazhab teologi tersebut masing-masing memiliki corak dan kecenderungan yang berbeda-beda seperti dalam mazhab-mazhab fiqih. Menurut Harun Nasution, aliran-aliran teologi dalam Islam ada yang bercorak liberal, ada yang tradisional dan ada pula yang bercorak antara liberal dan tradisional. Perbedaan pendapat pada aspek teologi ini juga memiliki implikasi yang besar bagi perkembangan pemahaman umat Islam terhadap ajaran Islam itu sendiri.
Perbedaan pendapat di kalangan umat ini, sampai kapan pun dan di tempat mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan umat Islam, karena pola pikir manusia terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang. Masing-masing mazhab tersebut memiliki pokok-pokok pegangan yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula, termasuk di antaranya adalah pandangan mereka terhadap kedudukan al-Qur’an dan al-Sunnah.
A. Sejarah Timbulnya Madzhab Dalam Islam
Sebenarnya ikhtilaf telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat Dari fragmentasi sejarah, bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih pada periode ini merupakan puncak Dari perjalanan kesejarahan tasyri’. Bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih itu lahir dari perkembangan sejarah sendiri, bukan karena pengaruh hokum romawi sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis.
Fenomena perkembangan tasyrik pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri’ memiliki keterkaitan sejarah yang panjang dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzhab-madzhabfiqih pada periode ini. Seperti contoh hokum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggalk mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.
Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong, diantaranya :
Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat studi tentang fiqih, yang diberi nama Al-Madzhab atau Al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
Adanya kecenderungan masyarakat Islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan hukum islam dalam pemerintahannya.
Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang masalah politik seperti pengangkatan kholifah-kholifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum.
B. Pengertian Madzhab
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi”. Sementara menurut Huzaemah Tahido Yanggo bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.
Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab meliputi dua pengertian
Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis.
Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan hadis.
Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab fiqih. Menurut Ahmad Satori Ismail, para ahli sejarah fiqh telah berbeda pendapat sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada kesepakatan para ahli sejarah fiqh mengenai berapa jumlah sesungguhnya mazhab-mazhab yang pernah ada.
Namun dari begitu banyak mazhab yang pernah ada, maka hanya beberapa mazhab saja yang bisa bertahan sampai sekarang. Menurut M. Mustofa Imbabi, mazhab-mazhab yang masih bertahan sampai sekarang hanya tujuh mazhab saja yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan Ibadiyah. Adapun mazhab-mazhab lainnya telah tiada.
Sementara Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab fiqih sebagai berikut :
1. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
1. Ahl al-Ra’yi
Kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi
2. Ahl al-Hadis terdiri atas :
1. Mazhab Maliki
2. Mazhab Syafi’I
3. Mazhab Hambali
2. Syi’ah
- Syi’ah Zaidiyah
- Syi’ah Imamiyah
3. Khawarij
4. Mazhab-mazhab yang telah musnah
- Mazhab al-Auza’i
- Mazhab al-Zhahiry
- Mazhab al-Thabary
- Mazhab al-Laitsi
Pendapat lainnya juga diungkapkan oleh Thaha Jabir Fayald al-‘Ulwani, beliau menjelaskan bahwa mazhab fiqh yang muncul setelah sahabat dan kibar al-Tabi’in berjumlah 13 aliran. Ketiga belas aliran ini berafiliasi dengan aliran ahlu Sunnah. Namun, tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar-dasar dan metode istinbat hukumnya.
Adapun di antara pendiri tiga belas aliran itu adalah sebagai berikut :
- Abu Sa’id al-Hasan ibn Yasar al-Bashri (w. 110 H.)
- Abu Hanifah al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (w. 150 H.)
- Al-Auza’i Abu ‘Amr ‘Abd Rahman ibn ‘Amr ibn Muhammad ( w. 157 H.)
- Sufyan ibn Sa’id ibn Masruq al-Tsauri (w. 160 H.)
- Al-Laits ibn Sa’ad (w. 175 H.)
- Malik ibn Anas al-Bahi (w. 179 H.)
- Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H.)
- Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H.)
- Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal (w. 241 H.)
- Daud ibn ‘Ali al-Ashbahani al-Baghdadi (w. 270 H.)
- Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H.)
- Abu Tsaur Ibrahim ibn Khalid al-Kalabi (w. 240 H.)
- Ibnu Jarir at-Thabari
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mazhab-mazhab yang pernah ada dalam sejarah umat Islam sangat sulit untuk dipastikan berapa bilangannya, untuk itu guna mengetahui berbagai pandangan mazhab tentang berbagai masalah hukum Islam secara keseluruhan bukanlah persoalan mudah sebab harus mengkaji dan mencari setiap literatur berbagai pandangan mazhab-mazhab tersebut
C. Dasar Pemikiran dan perkembangan Madzhab hukum Islam
Berkembangnya dua aliran ijtihad rasionalisme dan tradisionalisme telah melahirkan madzhab-madzhab fiqih islam yang mempunyai metodologi kajian hukum serta fatwa-fatwa fiqih tersendiri, dan mempunyai pengikut dari berbagai laposan masyarakat. Dalam sejarah pengkajian hukum islam dikenal beberapa madzhab fiqih yang secara umum terbagi dua, yaitu madzhab sunni dan madzhab syi’i. Di kalangan Sunni terdapat beberapa madzhab, yaitu hanafi, maliki, syafi’i dan hambali. Sedangkan di kalangan syiah terdapat dua madzhab fiqih, yaitu Zaidiyah dan Ja’fariah. Namun yang masih berkembang kini hanyalah madzhab Ja’fariah dan Syi’ah Imamiyah.
a. Madzhab-madzhab fiqih dari golongan Sunni
1. Mazhab Hanafi
Kufah, merupakan tempat kediaman kebanyakan para fuqaha Islam. Umar bin Khattab telah mengutus Abdullah ibn Mas'ud kesana pada tahun 32 H. Sebagai guru dan hakim, beliau juga seorang ahli hadits dan fiqh. Kemudian termasyhurlah diantara murid-muridnya dan masyhurlah pula murid-muridnya dan murid dari murid-muridnya, seperti Alqamah, Masruq, Hammad (gurunya Abu Hanifah), dsb.
Hammad ibn Sulaiman menyatukan fiqh An Nakha'y dengan fiqh Asy Sya'by dan memberikan fiqh yang sudah dicampur itu kepada muridnya diantaranya yaitu Abu Hanifah An Nu'man yang kemudian menggantikan gurunya setelah meninggal sebagai pemegang madrasah. Diantara murid Abu Hanifah yang terkenal ialah Abu Yusuf, Muhammad, Zufar dan Hasan ibn Zijad. Mereka bersama Abu Hanifah membentuk mazhab Hanafi pada abad kedua hijrah di akhir pemerintahan Amawiyah.
Abu Hanifah mempunyai kesanggupan yang tinggi dalam menggunakan mantik dan menetapkan hukum Syara dengan Qiyas dan Istihsan. Abu Hanifah adalah seorang imam yang terkemuka dalam bidang Qiyas dan Istihsan. Beliau menggunakan Qiyas dan Istihsan apabila beliau tidak memperoleh nash dalam kitabullah, sunatullah atau ijma. Dasar-dasar hukum fiqh mazhab beliau adalah Al-Qur’an, As Sunah. Ijma, Qiyas, Istihsan.
Pada masa sekarang ini, mazhab Hanafi adalah mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria, dan Libanon. Mazhab inilah yang dianut oleh sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, muslimin India dan Tiongkok. Lebih dari sepertiga muslimin di dunia juga memakai mazhab ini
2. Mazhab Maliki
a. Asal Usul Mazhab Maliki
Mazhab Maliki merupakan salah satu mazhab dari golongan sunni. Nama Mazhab ini dinisbatkan dari nama seorang ulama Iman Malik bin Anas (93H-179H). Beliau lahir di Madinah dan menjadi ahli fiqh yang terkenal. Ayah beliau adalah seorang pengrajin panah. Imam Maliki termasuk orang yang sangat kuat hafalannya. Di usia remaja beliau mulai menghapal Al-Quran dan menjadi Hafidz yang baik. Selain itu, beliau juga cepat menghapal hadits yang diajarkan oleh para gurunya seperti Ibnu Syihab Az zuhri, Ibnu Hurmuz, dan Nafi. Sementara guru beliau dalam bidang Fiqh adalah Rabiah dan Yahya bin Sa’id al Anshari. Imam Maliki dikenal sangat hati hati dalam meriwayatkan hadits. Imam Maliki pernah berkata :” Saya tidak member fatwa dan meriwayatkan hadits sehingga 70 ulama membenarkan dan mengakui”
Pemikiran-pemikiran Imam Maliki dapat dilihat dalam karyanya al-Muwaththa’, suatu kitab yang berisi tentang hadits dan fiqh sekaligus. Khalifan Harun ar-Rasyid pernah menginginkan kitab ini sebagai kitab hukum yang diterapkan dan berlaku di seluruh wilayah negeri tersebut, namun keinginan itu tidak disetujui oleh Imam Malik. Imam Malik meninggal dunia pada tahun 179 H di Madinah, karena sakit dan dimakamkan di al Baqi’
b. Dalil-dalil yang digunakan oleh Mazhab Maliki
Metode pengajaran yang dilakukan oleh Imam Maliki didasarkan pada ungkapan hadits dan pembahasan atas makna maknanya lalu dikaitkan dengan konteks permasalahan yang ada pada saat itu. Kadang, beliau juga menelaah masalah-masalah yang terjadi di daerah asal murid muridnya, kemudian mencarikan hadits atau atsar-atsar (pernyataan sahabat) yang bisa digunakan untuk memecahkan permasalahan tersebut. Imam Malik sangat menghindari spekulasi, oleh karenanya Madhzab Maliki dikenal sebagai Ahl al hadits atau ahlul hadits (aliran).
Dalil dalil yang digunakan oleh madzhab Maliki dalam menetapkan suatu hukum di antaranya;
1) Al- Quran
Imam Maliki meletakkan Al Quran sebagai dalil dan dasar tertinggi di atas dalil dalil yang lain.
2) As-Sunnah
Imam Malik menjadikan As-Sunnah sebagai dalil yang kedua setelah Al-Quran. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang mensyaratkan penggunaan As-Sunnah dengan kualifikasi tertentu, Imam Malik meskipun menggunakan al Hadits yang mutawatir dan masyuhr juga bisa menerima al-Hadits yang ahad sekalipun asalkan tidak bertentangan dengan amal ahli Madinah.
3) Amal ahli Madinah (Praktik Masyarakat Madinah)
Imam Malik berpendapat bahwa Madinah merupakan tempat Rasulullah SAW menghabiskan sepuluh tahun akhir hidupnya, maka praktik yang dilakukan masyarakat Madinah mesti diperbolehkan oleh Nabi SAW, atau bahkan bisa jadi dianjurkan oleh Nabi SAW sendiri, oleh karena itu imam Malik menganggap bahwa praktik masyarakat Madinah,merupakan bentuk As-Sunnah yang sangat otentik yang diriwayatkan dalam bentuk tindakan. Imam Malik lebih mendahulukan dan mengutamakan tradisi masyarakat Madinah ini daripada hadits yang ahad.
4) Fatwa Sahabat
Seperti halnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik juga menggunakan dan menjadikan fatwa sahabat ini sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam.
5) Al-Qiyas
Apabila dalam praktik masyarakat Madinah dan fatwa para sahabat tidak ditemukan hukum atas persoalan yang ada, maka Imam Maliki menggunakan Al-Qiyas.
6) Al-Mashlahah al-Mursalah
Al-Mashlahah al Mursalah yakni menetapkan hukum atas berbagai persoalan yang tidak ada petunjuk nyata dalam nash, dengan pertimbangan kemashlahatan, yang proses analisisnya lebih banyak ditentukan oleh nalar Mujtahidnya.
7) Al-Istihsan
Imam Malik juga menggunakan Al-Istihsan sebagaimana pendahulunya, Imam Abu Hanifah.
8) Adz-Dzari’ah
Secara etimologi kata Adz-dzari’ah berarti sarana, sedangkan secara terminologi para ahli ushul adalah sarana atau jalan untuk sampai pada suatu tujuan. Adapun tujuan tersebut bisa berupa kebaikan yang berarti mashlahah dan bisa pula maksiat yang berarti mafsadah. Apabila sarana tersebut membawa pada kemaslahatan, maka harus dibuka peluang untuk melakukannya, dalam ilmu Ushul Fiqh disebut fath adz-dzari’ah, sedangkan sarana yang membawa pada kemafsadatan, maka harus ditutup jalan untuk sampai kepadanya, dalam ilmu Ushul Fiqh disebut sad adz-dzari’ah. Imam Malik ketika menetapkan hukum dengan mempertimbangkan kemungkinan kemungkinan yang akan timbul dari suatu perbuatan. Jika perbuatan itu akan menimbulkan mafsadah meski hukum asalnya boleh, maka hukum perbuatan tadi adalah haram. Sebaliknya, jika akan menimbulkan maslahah, maka hukum perbuatan tadi tetap boleh atau bahkan dianjurkan atau bisa meningkat lagi menjadi wajib.
c. Para Pengikut Mahzhab Maliki
Murid murid Imam Maliki antara lain : Abd ar-Rahman bin Al- Qasim, Ibnu Wahab dan as-Syafii. Mazhab Maliki ini sampai saat ini masih banyak pengikutnya dan mereka tersebar di beberapa negeri antara lain Mesir, Sudan, Kuwait, Bahrain, Maroko dan Afrika
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab syafii disusun oleh Muhammad bin Idris bin Syafi’i. Beliau adalah keturunan bangsa Quraisy. Beliau dilahirkan di Khuzzah tahun 150 hijriah, dan meninggal dunia di Mesir tahun 204 H. Sewaktu berumur 7 tahun, beliau telah hafal Al-Quran. Setelah berumur 10 tahun beliau hafal Al-Muwatta (kitab milik Imam Malik) Setelah beliau berumur 20 tahun, beliau mendapat izin dari gurunya (Muslim bin Khalid) untuk berfatwa Kitab ”Ar-Risalah” yang dikarangnya dikenal sebagai kitab pertama yang membahas Ushul Fiqh, sehingga beliau dikenal sebagai peletak ilmu Ushul Fiqh. Beliau juga mengarang kitab Al-Umm dalam bidang fiqh
Landasan dari mazhab yang dibuat oleh Syafi’i adala Al Quran, As Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Perkembangan mazhab Syafii terdapat di sebagian negeri Mesir, Palestina, Yaman, sedikit terdapat di Irak, Pakistan dan Saudi Arabia. Mazhab ini mayoritas dianut oleh Negara Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam
4. Mazhab Hambali
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal adalah penyusun mazhab Hambali, beliau dilahirkan di Baghdad dan meninggal dunia pada hari jumat tanggal 12 RA tahun 241 H. Semenjak kecil beliau belajar di Baghdad, Syam, Hijaz dan Yaman. Beliau adalah murid dari Imam Syafi’i. Murid dari Ahmad bin Hanbal banyak dan terkemuka, diantaranya yaitu Bukhari dan Muslim
Ahmad bin Hanbal menyusun mazhab berdasar 4 hal yaitu:
Dasar pertama adalah Al-Quran dan Hadis. Dalam soal yang beliau hadapi, beliau selidiki ada atau tidaknya nas, kalau ada beliau berfatwa menurut nas.
Dasar kedua adalah fatwa sahabat. Dalam satu peristiwa, apabila tidak ada nas yang bersangkutan dengan peristiwa itu, beliau mencari fatwa dari sahabat. Apabila fatwa salah seorang sahabat tidak memperoleh bantahan dari sahabat-sahabat lain maka ia menghukumkan berdasarkan fatwa sahabat itu tadi. Jika fatwa itu berbeda antara beberapa sahabat, beliau pilih yang lebih dekat pada kitab dan sunnah.
Dasar ketiga adalah hadis mursal atau lemah, apabila tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain.
Dasar keempat adalah qiyas. Beliau tidak memakai qiya kecuali apabila tidak ada jalan lain .
Beliau sangat hati-hati dalam melahirkan fatwa, kehati-hatiannya itu yang menyebabkan mazhabnya lambat tersebar ke daerah-daerah yang sangat jauh, apalagi murid-murid beliau juga sangat berhati-hati Mazhab Hambali banyak tersebar di Jazirah Arab, di daratan Mesir serta di Damaskus
Penutup (Kesimpulan)
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan umat Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak masa Islam yang paling dini perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya ciri dan pandangan yang berbeda dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. Untuk itu kita umat Islam harus selalu bersikap terbuka dan arif dalam memandang serta memahami arti perbedaan, hingga sampai satu titik kesimpulan bahwa berbeda itu tidak identik dengan bertentangan – selama perbedaan itu bergerak menuju kebenaran – dan Islam adalah satu dalam keragaman.
Perbedaan pendapat di kalangan umat ini, sampai kapan pun dan di tempat mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan umat Islam, karena pola pikir manusia terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang. Masing-masing mazhab tersebut memiliki pokok-pokok pegangan yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula, termasuk di antaranya adalah pandangan mereka terhadap kedudukan al-Qur’an dan al-Sunnah.
Sumber:
- https://dien84.wordpress.com/
- https://elwakury.blogspot.co.id/