Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM)
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM)
Warga Muhammadiyah yang tersebar di seluruh nusantara tentulah berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. Latar kultur sosial budaya, dinamika kehidupan, perekonomian, dan tantangan kehidupan lainnya mempengaruhi setiap langkahnya. Adapun satu hal yang dapat menyatukan adalah satu pandangan dalam keluarga besar Muhammadiyah. Perlu kiranya sebuah pedoman untuk membentuk pola bagi Muhammadiyah untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Sebagai alat menuju tujuan Muhammadiyah mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah As-Shahihah Al-Maqbulah. Pada Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta Al-Hamdulillaah telah tersusun Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM). Selanjutnya dalam bab ini akan diuraikan dengan menyeluruh tentang hal tersebut.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) merupakan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44, pada tanggal 8 - 11 Juli 2000 di Jakarta. Adapun isi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) adalah berikut ini:
Bagian Pertama
PENDAHULUAN
A. PEMAHAMAN
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).
B. LANDASAN DAN SUMBER
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah AlQuran dan Sunnah Nabi yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.
C. KEPENTINGAN
Warga Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat panduan dan pengayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari-hari. Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi antara lain:
1. Kepentingan akan adanya pedoman yang dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
2. Perubahan-perubahan sosial-politik dalam kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan umat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan pedoman bagi warga dan pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
3. Perubahan-perubahan alam pikiran yang cenderung pragmatis (berorientasi pada nilai-guna semata), materialistis (berorientasi pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan gaya hidup modern memasuki era baru abad ke-21.
4. Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses hubungan-hubungan sosialekonomi-politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
5. Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam bermuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.
D. SIFAT
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai berikut:
2. Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan
nilai dan norma.
3. Bersifat pengayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemulian ruhani dan tindakan.
4. Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
5. Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
6. Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk kehidupan sehari-hari yang
bersifat pokok dan utama.
7. Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
8. Taisir, yakni panduan yang mudah difahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.
E. TUJUAN
Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
F. KERANGKA
Materi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dikembangkan dan dirumuskan dalam kerangka sistematika sebagai berikut:
1. Bagian Umum : Pendahuluan
2. Bagian Kedua : Islam dan Kehidupan
3. Bagian Ketiga : Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
a. Kehidupan Pribadi
b. Kehidupan dalam Keluarga
c. Kehidupan Bermasyarakat
d. Kehidupan Berorganisasi
e. Kehidupan dalam Mengelola Amal usaha
f. Kehidupan dalam Berbisnis
g. Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
h. Kehidupan dalam Berbangsa dan Bemegara
i. Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan
j. Kehidupan dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
k. Kehidupan dalam Seni dan Budaya
4. Bagian Keempat : Tuntunan Pelaksanaan
5. Bagian Kelima : Penutup
Bagian Kedua
PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN
Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul(1), sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaran yang diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq, ibadah, dan mu'amalah duniawiyah.
Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah (2), Agama semua Nabi-nabi (3), Agama yang sesuai dengan fitrah manusia (4), Agama yang menjadi petunjuk bagi manusia (5), Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama (6), Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam (7). Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah (8) dan agama yang sempurna (9).
Dengan beragama Islam maka setiap muslim memiliki dasar/landasan hidup Tauhid kepada Allah (10), fungsi/peran dalam kehidupan berupa ibadah (11), dan menjalankan kekhalifahan (12), dan bertujuan untuk meraih Ridha serta Karunia Allah SWT (13). Islam yang mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila benar-benar diimani, difahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam, umat Islam) secara total atau kaffah (14) dan penuh ketundukan atau penyerahan diri (15).
Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama: a. Kepribadian Muslim (16), b. Kepribadian Mu'min (17), c. Kepribadian Muhsin dalam arti berakhlak mulia (18), dan d. Kepribadian Muttaqin (19).
Setiap muslim yang berjiwa mu'min, muhsin, dan muttaqin, yang paripuma itu dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah) berdasarkan tauhid yang istiqamah dan bersih dari syirk, bid'ah, dan khurafat; memiliki cara berpikir (bayani), (burhani), dan (irfani); dan perilaku serta tindakan yang senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan akhlaq al karimah yang menjadi rahmatan li-`alamin.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakikatnya Islam yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan, dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj kehidupan (sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setiap muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan utama risalah da'wah Islam.
Da'wah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa umat manusia ke jalan Allah (20) pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku da'wah itu sendiri (ibda binafsika) sebelum berda’wah kepada orang/pihak lain sesuai dengan seruan Allah: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka....”(21). Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui da'wah itu ialah mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu munkar), dan mengajak untuk beriman (tu'minuna billah) guna terwujudnya umat yang sebaikbaiknya atau khairu ummah(22)
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan Islam yang mendalam dan menyeluruh itu maka bagi segenap warga Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan mempraktikkan hidup Islami dalam lingkungan sendiri sebelum menda’wahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut keteladanannya dalam mengamalkan Islam di berbagai lingkup kehidupan, sehingga Muhammadiyah secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan dan kolektif sebagai pelaku da'wah menjadi rahmatan lil `alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
Bagian Ketiga
KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
A. KEHIDUPAN PRIBADI
2. Dalam Aqidah
1.1.Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala(23) yang benar, ikhlas, dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad ar-rahman(24) yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan muhsin yang paripurna.
1.2.Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman(25) dan tauhid(26) sebagai sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak syirk, takhayul, bid'ah, dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala(27).
2. Dalam Akhlaq
2.1.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan akhlaq mulia (28), sehingga menjadi uswah hasanah(29) yang diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
2.2.Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas (30) dalam wujud amal-amal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong, ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.
2.3.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri
dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
2.4.Setiap warga Muhammadiyah di mana pun bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
3. Dalam Ibadah
3.1.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk(31), sehingga terpancar kepribadian yang shalih(32) yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
3.2.Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
4. Dalam Mu’amalah Duniawiyah
4.1.Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi(33) dan khalifah di muka bumi(34), sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif(35) serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan(36) dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq karimah(37).
4.2.Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani, bayani, dan irfani yang mencerminkan cara berpikir yang Islami yang dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta maslahat bagi kehidupan umat manusia(38).
4.3.Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan(39).
B. KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1. Kedudukan Keluarga
1.1.Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah(40) yang dikenal dengan Keluarga Sakinah.
1.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benarbenar
dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Fungsi Keluarga
2.1.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi
kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempuma gerakan da'wah di kemudian hari.
2.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf(41), saling menyayangi dan mengasihi(42), menghormati hak hidup anak(43), saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma(44), menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka(45), membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan(46), berbuat adil dan ihsan(47), memelihara persamaan hak dan kewajiban(48), dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu(49).
3. Aktifitas Keluarga
3.1.Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
3.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anakanak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
3.3.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah dalam masyarakat setempat.
3.4.Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
C. KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
1. Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesama muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
2. Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga(50), memelihara kemuliaan dan memuliakan tetangga(51), bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau hartanya(52), menjenguk bila tetangga sakit(53), mengasihi tetangga sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri(54), menyatakan ikut bergembira/senang hati bila tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang simpatik bila tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah, jangan selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh kepada tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan saling tolong menolong, dan melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana.
3. Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil(55), mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga(56), memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsi-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
4. Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga, maupun jama'ah (warga) dan jam'iyah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia(57), memupuk rasa persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan(58), mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin(59), memupuk jiwa toleransi(60), menghormati kebebasan orang lain(61), menegakkan budi baik(62), menegakkan amanat dan keadilan(63), perlakuan yang sama(64), menepati janji(65), menanamkan kasihsayang dan mencegah kerusakan(66), menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang shalih dan utama(67), bertanggungjawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar(68), berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat bagi masyarakat(69), memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak merendahkan sesama(70), tidak berprasangka buruk kepada sesama(71), peduli kepada orang miskin dan yatim(72), tidak mengambil hak orang lain(73), berlomba dalam kebaikan(74), dan hubunganhubungan sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
5. Melaksanakan gerakan jamaah dan da'wah jamaah sebagai wujud dari melaksanakan da'wah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
D. KEHIDUPAN BERORGANISASI
(BERSAMBUNG)
================================
Foot Note:
1. Q.S. Asy-Syura/42: 13
2. Q.S. An-Nisa/4 : 125
3. Q.S. Al-Baqarah/2: 136
4. Q.S. Ar-Rum/30: 30
5. Q.S. Al-Baqarah/2: 185
6. Q.S. Ali Imran/3: 112
7. Q.S. Al-Anbiya/21: 107
8. Q.S. Ali Imran/3: 19
9. Q.S. Al-Maidah/5: 3
10. Q.S. Al-Ikhlash/112: 1-4
11. Q. S. Adz-Dzariyat/51: 56
12 Q.S. Al-Baqarah/2: 30; Al-An'am/6: 165; Al`Araf/7: 69, 74; Yunus/10: 14, 73; AsShad/38:26
13. Q.S. Al-Fath/48: 29
14. Q.S. Al-Baqarah/2: 208
15. Q.S. Al-An'am/6: 161-163
16. Q.S. Al-Baqarah/2: 112, 133, 136, 256; Ali Imran/3 : 19, 52, 82, 85; An-Nisa/4: 125, 165, 170; Al-Maidah/5: 111, Al-An'am/6: 163; Al-Araf/7: 126; At-Taubah/9: 33; Yunus/10: 72, 84, 90; Hud/11: 14; Yusuf/12: 101; An-Nahl/16: 89, 102; Asy-Syuura/42:13; Ash-Shaf/61: 9; Al-Mu'minun/23: 1-11
17. Q.S. Al-Baqarah/2: 2-4, 213 s/d 214, 165, 285; Ali Imran/3: 122 s/d 139; An-Nisa/4:76; At-Taubah/9: 51, 71; Hud/11: 112 s/d 122; Al-Mu'minun/23: 1 s/d 11; Al-Hujarat/49:15
17. Q.S. Al-Baqarah/2: 2-4, 213 s/d 214, 165, 285; Ali Imran/3: 122 s/d 139; An-Nisa/4:76; At-Taubah/9: 51, 71; Hud/11: 112 s/d 122; Al-Mu'minun/23: 1 s/d 11; Al-Hujarat/49:15
18. Q.S. Al-Baqarah/2: 58, 112; An-Nisa/4: 125; Al-`An'am/6: 14; An-Nahl/16: 29, 69, 128; Luqman/31: 22; Ash-Shaffat/37: 113; Al-Ahqhaf/46: 15
19. Q.S. Al-Baqarah/2: 2 s/d 4, 177, 183; Ali Imran/3: 17, 76, 102, 133 s/d 134; AlMaidah/5:8; Al-'Araf/7: 26, 128, 156; Al-Anfal/8: 34; At-Taubah/9: 8; Yunus/10: 62 s/d 64; An-Nahl/16: 128; Ath-Thalaq/65: 2 s/d 4; An-Naba/78:31
20. Q.S. Yusuf/112: 108
21. Q.S. At-Tahrim/66: 6
22. Q.S. Ali Imran/3: 104, 110
23. Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
24. Q.S. Al-Furqan/25: 63-77
25. Q.S. An-Nisa/4: 136
26. Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
27. Q.S. Al-Baqarah/2: 105, 221; An-Nisa/4: 48; Al-Maidah/5: 72; Al-An'am/6: 14, 22 s/d 23, 101, 121; At-Taubah/9: 6, 28, 33; Al-Haj/22: 31; Luqman/31: 13 s/d 15
28. Q.S. Al-Qalam/68 : 4
29. Q.S. Al Ahzab/33: 21
30. Q.S. Al-Bayinah/98: 5, Hadist Nabi riwayat Bukhari-Muslim dari Umar bin Khattab
31. Q.S. Asy-Syams/91 : 5-8
32. Q.S. Al-Ashr/103 : 3, Q.S. Ali Imran/4 : 114
33. Q.S. Al-Baqarah/2 :
34. Q.S. Al-Baqarah/2: 30
35. Q.S. Shad/38: 27
36. Q.S. Al-Qashash/28 : 77
37. H. R. Bukhari-Muslim
38. Q.S. Ali Imran/3 : 1 12
39. Q.S. Ali Imran/3: 142; Al-Insyirah/94 : 5-8
40. Q.S. Ar-Rum/30 : 21
41. Q.S. An-Nisa/4 : 19, 36, 128; Al-Isra/17 : 23, Luqman/31 : 14
42. Q.S. Ar-Rum/30 : 21
43. Q.S. Al-An'am/6 : 151, Al-Isra/17 : 31
44. Q.S. Al-Ahzab/33 : 59
45. Q.S. At-Tahrim/66 : 6
46. Q.S. At-Talaq/65 : 6, Al-Baqarah/2 : 233
47. Q.S. Al-Maidah/5 : 8, An-Nahl/16 : 90
48. Q.S. Al-Baqarah/2 : 228, An-Nisa/4 : 34
49. Q.S. Al-Isra/17 : 26, Ar-Rum/30 : 38
50. H.R. Bukhari & Muslim
51. H.R. Bukhari & Muslim
52. H.R. Bukhari & Muslim
53. H.R. Bukhari & Muslim
54. H.R. Bukhari & Muslim
55. Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8
56. H.R. Abu Dawud
57. Q.S. Al-Isra/17 : 70
58. Q.S. Al-Hujarat/49 : 13
59. Q.S. Al-Maidah/5 : 2
60. Q.S. Fushilat/41 : 34
61. Q.S. Al-balad/90 : 13, Al-Baqarah/2 : 256, An-Nisa/4 : 29, Al-Maidah/5 : 38
61. Q.S. Al-balad/90 : 13, Al-Baqarah/2 : 256, An-Nisa/4 : 29, Al-Maidah/5 : 38
62. Q.S. Al-Qalam/68 : 4
63. Q.S. An-Nisa/4 : 57-58
64. Q.S. Al-Baqarah/2 : 194, An-Nahl/16 : 126
65. Q.S. Al-Isra/17 : 34
66. Q.S. Al-Hasyr/59 : 9
67. Q.S. Ali Imran/3 : 114
68. Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110
69. Q.S. Al-Maidah/5 : 2
70. Q.S. Al-Hujarat/49 : 11
71. Q.S. An-Nur/24 : 4
72. Q.S. Al-Baqarah/2 : 220
73. Q.S. Al-Maidah/5 : 38
74. Q.S. Al Baqarah/2 : 148